Produk Original Vs Bajakan, Problematika Copyright yang Tak Kunjung Selesai
Attala Rasya Alamsyah
Manajemen (2019)
Membahas
permasalahan produk original dan bajakan merupakan hal yang barkaitan dengan
Hak Cipta. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis
berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk
nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang
merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau
lembaga Penyiaran.
Dalam UU No 28 Taun 2014 tentang Hak cipta, terdapat penjabaran mana ciptaan
yang dilindungi dan mana yang tidak. Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan
semua hasil karya tulis lainnya;
2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar ukiran,
kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
7. karya seni terapan;
8. karya arsitektur;
9. peta;
10. karya seni batik atau seni motif lain;
11. karya fotografi;
12. Potret;
13. karya sinematografi;
14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi aransemen,
modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi
budaya tradisional;
16. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan
Program Komputer maupun media lainnya;
17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan
karya yang asli;
18. permainan video; dan
19. Program Komputer.
Hasil karya yang tidak
dilindungi Hak Cipta meliputi:
1. hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
2. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data
walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan
dalam sebuah Ciptaan; dan
3. alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah
teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
Hasil karya tanpa Hak Cipta
berupa:
1. hasil rapat terbuka lembaga negara;
2. peraturan perundang-undangan;
3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan
5. kitab suci atau simbol keagamaan.
Terdapat permasalahan bagi para
pencipta yaitu praktik pembajak yang marak terjadi dan merugikan mereka.
Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak
sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk
memperoleh keuntungan ekonomi. Terdapat beberapa fakta yang menunjukan bahwa
pembajakan di Indonesia begitu marak, diantarannya yaitu :
1. Aliansi Kekayaan Intelektual Internasional atau IIPA awal tahun ini
memperkirakan keping VCD dan DVD bajakan di pasar retail telah meraup 90% pasar
musik, film, piranti lunak, dan video game.
2. menurut laporan tahunan BSA/IDC Global Software Study yang dirilis bulan Mei
2005, Indonesia merupakan negara dengan tingkat pembajakan ke-5 tertinggi di
dunia setelah Vietnam, China, Ukraina dan Zimbabwe.
3. berdasarkan data yang dirilis BSA The Software Alliance, APAC, pada 18 Maret
2019 berjudul Legalize and Protect: A Campaign To End Corporate Use of
Unlicensed Software in Indonesia, persentase penggunaan perangkat lunak bajakan
di Tanah Air pada 2017 tercatat sebagai yang tertinggi kedua untuk kawasan Asia
Pasifik, yakni 83%.
Maraknya perilaku pembajakan
dipengaruhi oleh beberapa faktor diantarannya :
1. Harga mahal
2. kecanduan masyarakat
3. distribusi yang tidak merata
4. minimnya edukasi
5. Penegakkan hukum yang masih lemah
Beberapa cara saat ini
dilakukan untuk mengantisipasi dan menaggulangi perilaku pembaakan diantaranya
:
1. Penggunaan model aplikasi yang tidak membebankan konsumen membayar di awal
seperti aplikasi open source, crippleware, adware, donationware, dan
sejenisnya.
2. Pendistribusian produk HKI dengan aplikasi android seperti google play,
ipusnas, netflix, spotify, youtube, viu, dan crunchyroll
3. Menjual lisensi atau bekerja sama dengan perusahaan hardware atau software
4. Memperkuat penegakkan hukum
5. Memperbaiki mindset dan mengedukasi masyarakat
Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak cipta
https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/10/141001_uuhakcipta
https://teknologi.bisnis.com/read/20190318/84/901176/software-bajakan-marak-indonesia-jadi-target-aliansi-software-as
https://merahputih.com/post/read/bekraf-nilai-tiga-faktor-ini-jadi-pemicu-maraknya-pembajakan
Komentar
Posting Komentar