Reza Darmawan
Teknik Pertanian (2018)
Tepat pada kemarin, 26 Juni 2020, diperingati sebagai Hari Anti Narkoba Internasional (HANI). Sejak ditetapkannya pada 32 tahun silam, sudah banyak terjadi kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di dunia, khususnya Indonesia. Menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), sebanyak 3,6 juta orang yang menyalahgunakan narkoba dengan rentang usia 15-65 tahun. Dari total kasus tersebut, sebanyak 63% kasus menggunakan ganja karena ganja tidak kena pajak dan inflasi. Ganja memang sudah lama masuk sebagai narkotika golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No.50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika bersama dengan tanaman koka dan opium mentah. Pada tahun 2019 kemarin, BNN kembali memasukkan jenis tanaman baru ke dalam narkotika golongan I yang menjadi polemik di berbagai pihak yaitu kratom.
Kratom (Mitragyna speciosa Korth.) merupakan salah satu tanaman herbal yang berasal dari Asia tenggara salah satunya dari Indonesia, Malaysia, dan Thailand (Hassan et al., 2013). Di Indonesia, kratom merupakan tanaman khas dari daerah Putusibau, Kalimantan Barat (Novindriana, 2013). Menurut Rahman (2017), kratom adalah pohon hutan yang tumbuh hingga ketinggian 10-25 meter. Daun berbentuk bulat panjang dengan panjang 8,5-14 cm dan lebar 5-10 cm dan bunganya bewarna kuning dengan buahnya berbentuk lonjong bulat telur panjang 5-7 mm. Ciri khas tanaman ini yaitu daunnya yang seperti dilapisi lilin dan terlihat licin bila dilihat dari luar dan tergolong ke dalam genus Mitragyna dan family Rubiaceae. Fitrianshari (2019) menjelaskan bahwa kandungan yang dimiliki oleh kratom yaitu alkoloid mitraginin dan 7-hydroxymitragynine, opoid, flavonoid, tanin, serta fenol.
Seperti tanaman herbal lainnya, kratom memiliki banyak manfaat bagi tubuh. Beberapa khasiat daun kratom bagi kesehatan adalah mengatasi diare, meningkatkan daya tahan tubuh, menurunkan tekanan darah tinggi, meningkatkan energi, dan mengatasi depresi (Rahman, 2017). Kratom biasanya tersedia dalam bentuk suplemen makanan, teh, dikunyah atau sebagai rokok (Raini, 2017). Kratom juga sering digunakan untuk mengatasi gejala putus obat senyawa opiat. Mitraginin digunakan untuk menjauhkan pengguna secara bertahap dari narkotika. Dalam beberapa hari, pecandu akan menghentikan kecanduan narkotika (Raini, 2017). Namun, efek mengatasi kecanduan narkotika itulah yang menjadi permasalahan pada kratom. Menurut Cinosi et al.(2015), kratom dapat menimbulkan mual-mual, gangguan tidur, anoreksia, bahkan sampai adiksi. Senyawa 7-hydroxymitragynine pada kratom memiliki efek analgesik dan afinitas yang tinggi pada reseptor opioid. Efek yang dihasilkan 13 kali lebih kuat daripada morfin (Samman, 2017). Penelitian yang dilakukan oleh Singh et al.(2014) dan Ahmad et al.(2012) menunjukkan bahwa pengguna yang memakai kratom dapat mengalami ketergantungan sedang hingga berat. Efek samping inilah yang menyebabkan dilema pada penggunaan kratom sama seperti penggunaan ganja di Indonesia.
Pelarangan kratom perlu mendapatkan kajian lebih dalam lagi. Terlebih, tanaman ini menjadi sumber pencaharian 300 ribu petani di Kalimantan Barat. Kebijakan yang tepat menjadi penting agar para petani tidak kehilangan sumber pencahariannya, mengingat pelarangan kratom mulai diberlakukan pada tahun 2022 nanti. Jika kratom dapat dimanfaatkan dan dikontrol lebih baik dengan kebijakan yang sesuai, maka dapat menjadi obat herbal yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Namun, jika tidak, bukan tidak mungkin kratom akan menjadi penerus ganja yang hingga saat ini masih menjadi dilema di Indonesia.
Daftar Pustaka
Ahmad, K. dan Aziz, Z., 2012.
Mitragyna Speciosa Use In The Northern States Of Malaysia: A Cross-Sectional
Study. Journal of Ethnopharmacology. 141(1): 446-450.
Alika, R. 2019. “Didominasi Ganja, Pengguna Narkoba Tahun Ini Naik Jadi 3,6
Juta Orang”. https://katadata.co.id/berita/2019/12/05/didominasi-ganja-pengguna-narkoba-tahun-ini-naik-jadi-36-juta-orang.
Diakses pada 25 Juni 2020 pukul 16.16.
Cinosi, Eduardo, Giovanni Martinotti, Pierluigi Simonato, Darshan Singh, Zsolt
Demetrovics, Andres Roman-Urrestarazu, Francesco Saverio
Fitrianshari, U. 2019. “Analisis Kadar Senyawa Fenolik Total, Flavonoid Total Dan Tanin Dari Ekstrak Daun Kratom (Mitragyna Speciosa Korth.) Dengan Metode Spektrofotometri UV-VIS”. Skripsi. Fakultas Matematikan dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Al-Ghifari.
Hassan, Z., Muzaimi, M., Navaratman, V., Yusoff, N. H. M., Suhaimi, F. W., dan Vadivelu, R. 2013. “Neuroscience and Biobehavioral Review From Kratom to Mitragynine and its Derivates: Physiological and Behavioural Effects Related to Use, Abuse and Addiction”. Neuroscience and Biobehavioral Review. 37(2): 138-151.
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5bed2f4b63659/ini-aturan-tentang-penggolongan-narkotika-di-indonesia/. Diakses pada 25 Juni 2020 pukul 16.57.
Novindriana, D. 2013. Uji Efek Sedatif Ekstrak Etanolik Daun Kratom (Mitragyna Speciosa Korth.) Pada Mencit Jantan Galur Balb/c. Jurnal Mahasiswa Farmasi Fakultas Kedokteran UNTAN. 3(1). Rahman, H. H. 2017. “Identifikasi Flavonoid Ekstrak Daun Kratom (Mitragyna Speciosa Korth.) Menggunakan Metode Kromatografi Lapis Tipis”. KTI (Karya Tulis Ilmiah). Program Studi D3 Farmasi Universitas Muhammadiyah Banjarmasin.
Raini, M., 2017. “Kratom (Mitragyna Speciosa Korth): Manfaat, Efek Samping dan Legalitas”. Media Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. 27(3): 175-184.
Samman, M. 2017. “Uji Efek Analgetik Ekstrak Etanol Daun Kratom (Mitragyna Speciosa Korth) Pada Mencit Jantan(Mus Musculus)”. KTI (Karya Tulis Ilmiah). Program Studi D3 Farmasi Universitas Muhammadiyah Banjarmasin.
Singh, D., Müller, C.P. dan Vicknasingam, B.K., 2014. “Kratom (Mitragyna Speciosa) Dependence, Withdrawal Symptoms And Craving In Regular Users”. Drug and alcohol dependence. 139: 132-137.
Komentar
Posting Komentar