KAJIAN UKMPR: Contract Farming: Kebijakan Pemerintah dalam Menghadapi Krisis Pangan dan Stabilitas Ekonomi Harga Pasar untuk Mewujudkan Good Governance
Salam Riset!!! Sukses!!! Hallo guys, kali ini kajian UKMPR kembali hadir nih. Nah buat hari ini ada kajian menarik dari sahabat kita yang berjudul:
Contract Farming: Kebijakan Pemerintah dalam Menghadapi Krisis Pangan dan Stabilitas Ekonomi Harga Pasar untuk Mewujudkan Good Governance
Karya: Syaif Fatchurrozi
Prodi: Ilmu Politik
2023
Tema: Politik
Yuk disimak!
Semoga bermanfaat..
Tahukah kalian bagaimana
Contract Farming dapat mendukung latar belakang Indonesia sebagai negara
agraris?
Indonesia merupakan negara agraris dimana
pertanian menjadi salah
satu sektor penting
dalam mendorong perekonomian negara. Dengan demikian, hasil pertanian menjadi
kebutuhan penting bagi masyarakat Indonesia, tak terkecuali beras.
Beras menjadi kebutuhan
pangan yang paling utama bagi masyarakat Indonesia
saat ini. Kebutuhan masyarakat yang tinggi akan beras, sering kali menjadikan harga beras semakin naik. Di sisi lain, petani tidak mendapatkan keuntungan yang signifikan dari
penjualan gabah kering. Untuk mengatasi
permasalahan tersebut, contract
farming menjadi solusi terbaik.
Apa sih pengertian dari Contract Farming itu sendiri?
Contract Farming
(Usaha Pertanian Kontrak)
merupakan pengintegrasian suatu
sistem pertanian antara
pemilik modal dengan petani kecil menuju sistem pasar yang kompleks yang dituangkan dalam kesepakatan-kesepakatan
tertentu. Kesepakatan antara dua pihak tersebut saling memberikan keuntungan satu sama lain, yaitu pemilik modal
memiliki kepastian suplai bahan
pangan dari petani dan petani mendapatkan kepastian harga dari pembelian bahan pangan.
Dengan adanya contract farming, stok beras di pasaran dapat tercukupi sehingga
harga beras menjadi
stabil. Contract farming juga
dinilai dapat menjadi
instrumen bagi perkembangan teknologi pertanian, menciptakan stabilitas ekonomi melalui
distribusi pendapatan, dan
dapat mendukung laju modernisasi pertanian. Namun, contract farming juga memiliki kelemahan
yaitu dapat memarginalkan petani yang mana petani kurang
leluasa dalam mengatur proses produksi menjadi barang
jadi sehingga mengakibatkan petani kehilangan
kemandirian dan terjadi kondisi ketergantungan terhadap pemilik modal.
Hal ini dikarenakan kontrol proses
produksi dikerjakan oleh
pemilik modal melalui penyerahan hasil produksi.
Bagaimana proses terjadinya Contract Farming dalam
mewujudkan Good Governance?
Dalam contract farming kedua pihak memiliki sumber daya yang dimiliki
masing- masing. Pihak pertama adalah
petani yang bertindak untuk memproduksi padi menjadi barang setengah jadi dalam bentuk gabah kering
panen. Sumberdaya yang dimiliki oleh petani adalah lahan dan tenaga kerja. Pihak kedua adalah pemilik modal yang
bertindak untuk mengolah gabah kering
panen menjadi beras kemasan yang siap untuk dipasarkan ke seluruh daerah. Pihak pemilik modal
dapat berupa perusahaan negara, swasta, atau gabungan antara keduanya. Sumber daya yang dimiliki oleh pemilik modal adalah modal, nama/merek dagang, dan jaminan pasar. Selain jaminan
pembelian gabah kering
panen dari pemilik
modal, pemilik
modal juga menyediakan fasilitas penunjang seperti
supervisi, kredit, input produksi, peminjaman atau penyewaan mesin, dan bantuan teknis lainnya.
Bagaimana proses terjadinya Contract Farming dalam
mewujudkan Good Governance?
Dalam contract farming kedua pihak memiliki sumber daya yang dimiliki
masing- masing. Pihak pertama adalah
petani yang bertindak untuk memproduksi padi menjadi barang setengah jadi dalam bentuk gabah kering
panen. Sumberdaya yang dimiliki oleh petani adalah lahan dan tenaga kerja. Pihak kedua adalah pemilik modal yang
bertindak untuk mengolah gabah kering
panen menjadi beras kemasan yang siap untuk dipasarkan ke seluruh daerah. Pihak pemilik modal
dapat berupa perusahaan negara, swasta, atau gabungan antara keduanya. Sumber daya yang dimiliki oleh pemilik modal adalah modal, nama/merek dagang, dan jaminan pasar. Selain jaminan
pembelian gabah kering
panen dari pemilik
modal, pemilik
modal juga menyediakan fasilitas penunjang seperti
supervisi, kredit, input produksi, peminjaman atau penyewaan mesin, dan bantuan teknis lainnya.
Bagaimana contoh penerapan Contract Farming di negara
Indonesia itu sendiri?
Konsep
contract farming pernah dilakukan
oleh Anies Baswedan
semasa dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
periode 2017-2022. Anies Baswedan menjalankan
kebijakan contract farming melalui
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Food Station Tjipinang Jaya dan berhasil melakukan kerja sama dengan 8 daerah
yang memiliki Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Kebijakan ini sukses dijalankan karena Jakarta mengalami surplus beras hingga
dapat melakukan impor beras ke negara Arab Saudi.
Tak terasa sudah sampai kalimat
penutup. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi semua pembaca kajian UKMPR. Selamat
menjalani hari dengan penuh semangat
dan kegembiraan and see
you next time.
Daftar Pustaka
Fauzan, A. M. 2023. Anies ingin
terapkan “contract farming”
jamin hasil panen petani.
URL:https://www.antaranews.com/berita/3885798/anies-ingin-terapkan-contract- farming-jamin-hasil-panen-petani. Diakses tanggal 18 April 2024.
Prihantoro, B. 2024. Kenaikan Harga Beras Membuat Petani Kesulitan.
URL:https://www.rri.co.id/wawancara/579963/kenaikan-harga-beras-membuat- petani-kesulitan. Diakses tanggal 18
April 2024.
Rustiana, F., Sjaifudian, H., & Gunawan,
R. 1997. Mengenal usaha pertanian kontrak
(contract farming).
Akatiga. Bandung.
Tolok, A. D. 2022. Perdana!Anies Lepas Ekspor 19 Ton Beras ke Arab Saudi. URL: https://jakarta.bisnis.com/read/20220521/77/1535394/perdana-anies-lepas-ekspor-19- ton-beras-ke-arab-saudi. Diakses
tanggal 18 April 2024.
Wijaya, L. D., & Dewi, C. M. T. 2021. PT Food Station Kerja Sama 8 Daerah untuk
Pasok Kebutuhan Beras Warga
Ibu Kota. URL:https://metro.tempo.co/read/1454455/pt-food- station-kerja-sama-8-daerah-untuk-pasok-kebutuhan-beras-warga-ibu-kota. Diakses
tanggal 18 April 2024.
Komentar
Posting Komentar