KAJIAN UKMPR 1



πŸ“–[KAJIAN UKMPR]πŸ“–

Hallo guys
Gimana kabarnya semuanya?
.
Mana nih yang kemarin nungguin Kajian UKMPR rutin di hari Selasa dan Kamis?
.
Nah buat hari Selasa ini ada kajian yang berjudul :
"Pembatasan Impor Bahan Baku Hambat Industri Lokal"

Yuk disimak!
Semoga bermanfaat

"Pembatasan Impor Bahan Baku Hambat Industri Lokal"

Oleh
Novika Briliany Paramitha
Manajemen, 2016

    Wacana larangan dan pembatasan impor bahan baku dikhawatirkan akan menghambat pertumbuhan industri dalam negeri. Sebab, selama ini industri masih membutuhkan bahan baku impor, seperti jagung; garam; tembakau; gula, dan lain-lain lantaran belum mampu dipenuhi didalam negeri.


Deputi III kepala staff kepresidenan, Denni Puspa Purbasari mengatakan kebijakan impor bahan baku industri akan lebih mudah dan baik menggunakan skema tarif, dibandingkan dengan skema kuota. Alasannya, dengan skema tarif pemerintah bisa mengendalikan harga dengan efektif. Melalui skema tarif, persaingan harga menjadi lebih stabil dan lebih adil. Tarif impor bahan baku industri juga sebaiknya lebih rendah dibandingkan non bahan baku. Dengan demikian, pemerintah tetap bisa melindungi produsen bahan baku industri lokal dengan menerapkan tarif impor dengan besaran tertentu.


Dengan penerapan tarif tersebut, negara memperoleh pemasukan dari bea masuk tarif yang ditentukan dalam peraturan impor. Munculnya rancangan peraturan larangan dan pembatasan impor bahan baku industri yang sedang menjadi topik pembahasan dikalangan pelaku industri. Karena pembatasan impor bahan baku sebenarnya mengancam industri-industri di dalam negeri.


Kalangan pelaku industri berharap pemerintah menentukan skema yang tepat dalam regulasi impor bahan baku industri, mengingat komoditas impor merupakan bahan baku utama bagi produsen. Seperti tembakau yang banyak diproduksi oleh kalangan industri, dari industri kecil hingga industri besar.


Kalangan industri menilai Indonesian saat ini masih kurang (defisit) tembakau baik secara kualitas, kuantitas hingga veritas. Sehingga impor bahan baku rokok tersebut hingga saat ini masih dibutuhkan oleh industri, terutama untuk jenis yang tidak ada di Indonesia. Oleh karena itu, para pelaku menilai pembatasan impor tembakau ditengah kondisi defisit sangat tidak tepat. Karena impor tidak dapat dihindari, terlebih bahan baku yang diimpor tidak mampu terpenuhi di dalam negeri serta pembatasan impor akan mengganggu produksi industri. Tak hanya kelangsungan hidup ratusan pabrik rokok saja, tetapi kebijakan tersebut juga mengancam keberlangsungan hidup buruh pabrik yang bekerja di sektor Industri.


Sebenarnya untuk mengatasi pembatasan impor, dapat dilakukan juga dengan menetapkan kebijakan bea masuk yang sedikit lebih tinggi terhadap varietas yang tidak dapat dipenuhi di dalam negeri. Dengan hal itu maka yang diuntungkan tentu pemerintah. Solusi untuk mengatasi kebijakan pembatasan impor menurut saya juga dapat dilakukan dengan mengganti bahan baku dengan bahan yang berkualitas sama ataupun dengan bahan lain yang berbeda sehingga harus memunculkan ide baru.


~

Kabinet INTEGRASI
Never Give Up !

===
Jangan lupa pantengin terus medsos UKMPR ya!
πŸ“±  Fanspage Fb : Ukmpr Unsoed
πŸ“±  Instagram : @ukmpr.unsoed
πŸ“±  Line@ : @pvg0902f
πŸ…±  Blog : ukm-penalaranriset.blogspot.co.id

Salam Riset!!!
Sukses!!!

#kabinetintegrasi #ukmpr #unsoed #purwokerto
[MEDIA UKMPR 2018]

Komentar