Kajian UKMPR : Festronik


 [KAJIAN UKMPR]

Salam Riset!!! Sukses!!!

Hello guys, kali ini kajian UKMPR kembali hadir nih. Nah ini ada kajian menarik dari sahabat kita yang berjudul :

"Festronik"


Kholifatun Nasya

Ilmu Gizi, 2020


Yuk disimak!

Semoga bermanfaat


Apa kabar teman-teman semua? Kajian rutin UKMPR hadir lagi nih untuk menambah pengetahuan kita semua tentang berbagai hal menarik yang ada di dunia ini.


So, what theme that we will discuss today?


Sejarah :

Keputusan Kepala Bapedal No  2 Tahun 1995 tentang dokumen limbah B3 yang sekarang dikenal sebagai dokumen manifest limbah B3 manual terdiri dari 7 dan 11 rangkap dan berwarna – warni.

Diluncurkan manifest online pada tahun 2009, namun terdapat berbagai kendala

Pada tahun 2013 dikeluarkan kebijakan penerapan QR code manifest limbah B3.

Seiring perkembangan dan keterbatasan tempat,  KLH menerapkan festronik sebagai dokumen manifest pengangkutan limbah B3.


Apa itu Festronik?


Manifest elektronik atau festronik adalah sistem pemantauan terhadap kegiatan pengangkutan limbah B3 untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat pengelolaannya yang tidak sesuai dengan peraturan. Festronik ini berbentuk aplikasi yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun. Pegguna bsa mengakses aplikasi di http://festronik.menlhk.go.id/.


Keuntungan menggunakan festronik :

Ketaatan dalam proses pengelolaan limbah B3 lebih terjamin

Memberikan kemudahan dalam proses administrasi dan pelaporan

Tujuan dan pengangkutan progress dapat dipantau langsung oleh semua pihak

Reduksi pembiayaan penggunaan manifest manual

Sebagai awal manifest tanpa kertas.


Persyaratan mendapat hak akses festronik :

1. Pengirim limbah B3, mengirimkan identitas pemohon, fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha, Fotokopi Izin Lingkungan.

2. Pengangkut limbah B3, mengirimkan identitas pemohon, fotokopi akta pendirian badan hokum terbaru, fotokopi surat rekomendasi pengangkutan limbah B3 yang masih berlaku, fotokopi izin pengangkutan limbah B3, surat kuasa penunjukan administrator.

3. Penerima Limbah B3, mengirimkann identitas pemohon, fotokopi akta pendirian badan usaha yang terbaru, fotokopi izin pengelolaan limbah B3 dan surat kuasa penunjukan administrator.


Tahapan dalam penggunaan :

1. Pendaftaran (online dan tertulis)

2. Persiapan (Memeriksa data, menentukan penandatanganan, dan menambah administrator apabila diperlukan)

3. Komunikasi (melakukan komunikasi antara Pengangkut dengan Pengirim atau Penerima)

4. Pelaksanaan (Pengangkut membuat manifest, Pengirim melakukan persetujuan data, dan Penerima menyatakan menolak atau menerima limbah). 



Daftar pustaka:

 

https://dlhk.bantenprov.go.id/upload/article-pdf/MANIFEST%20ELEKTRONIK.pdf


Kabinet Kolaborasi

Satukan Misi, Mari Bersinergi!!!

================================================

Jangan lupa pantengin terus medsos Ukmpr ya!

 Fanspage Fb : Ukmpr Unsoed

 Instagram : @ukmpr.unsoed

 Line@ : @pvg0902f

 Blog : ukm-penalaranriset.blogspot.co.id

Komentar