KAJIAN UKMPR : Prokrastinasi: Kebiasaan Menunda yang Merugikan


 [KAJIAN UKMPR]


Salam Riset!!! Sukses!!!


Hello guys, kali ini kajian UKMPR kembali hadir nih. Nah buat hari ini ada kajian menarik dari sahabat kita yang berjudul:


Prokrastinasi: Kebiasaan Menunda yang Merugikan


Anisa Permata Aulia

Biologi (2021)


Yuk disimak!


Semoga bermanfaat 


Prokrastinasi pada dasarnya adalah perilaku menunda. Sejarah mencatat bahwa penelitian tentang prokrastinasi yang pertama kali dibukukan adalah buku Milgram di tahun 1992. Namun ternyata, perilaku prokrastinasi sendiri telah dipahami sejak zaman Mesir Kuno, Yunani, hingga India. Istilah prokrastinasi (procrastination) berasal dari bahasa Latin procrastinate yang tersusun dari istilah pro yang berarti “bergerak maju” dan crastinus yang artinya “menjadi esok hari”. Jadi, kata procrastinate berarti menunda hingga esok hari. Jika didefinisikan secara umum, prokrastinasi ialah perilaku dengan kecenderungan untuk memulai sesuatu dengan lambat yang akan membawa konsekuensi yang buruk pada pelakunya yang disebut prokrastinator. Perilaku ini melibatkan kesadaran prokrastinator yang harus bahkan ingin mengerjakan tugasnya, namun gagal dalam memotivasi dirinya (Surijah & Tjundjing, 2007). 


 Terdapat beberapa aspek dalam prokrastinasi, yaitu: 1) Perceived time, yang artinya seorang prokrastinator biasanya adalah orang-orang yang gagal dalam menepati deadline. Mereka tidak mempertimbangkan “masa depan” dan lebih berfokus pada “masa sekarang”; 2) Intention-action gap, yang berarti celah antara keinginan dan perilaku; 3) Emotional distress, yaitu perasaan risau saat melakukan prokrastinasi karena konsekuensi negatif yang dihasilkan memicu kecemasan dalam diri seorang prokrastinator; 4) Perceived ability, yang berarti keyakinan terhadap kemampuan diri. Rasa ragu terhadap kemampuan diri dan rasa takut akan kegagalan akan menyebabkan seseorang melakukan prokrastinasi (Surijah & Tjundjing, 2007). Prokrastinasi sendiri bisa diprediksi melalui berbagai faktor, seperti de



fisiensi regulasi diri, motivasi yang rendah, pusat kendali diri eksternal, manajemen waktu yang lemah, perfeksionis, kontrol diri, rasa percaya diri dan harga diri yang rendah, perilaku yang berdasar pada kehati-hatian dan kata hati yang salah, desepsi diri, depresi dan rendahnya daya saing, efikasi diri, kesadaran diri, kecemasan sosial, takut gagal, serta kecemasan dan rasa bersalah (Ika Sandra, 2013). 


 Prokrastinasi ini dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa memandang usia, jenis kelamin, atau statusnya. Namun, jika dilihat dari kacamata mahasiswa, yang mengalami masa peralihan dari masa SMA yang rutin dan teratur ke masa Perguruan Tinggi, prokrastinasi sering kali dilakukan sebagai akibat dari ketidakmampuan mengatur waktu dengan baik. Ketidakmampuan ini menghantarkan mahasiswa kepada tumpukan tugas yang akhirnya baru akan dikerjakan dibatas waktu pengumpulan (Haryanti & Santoso, 2020). Prokrastinasi yang dilakukan mahasiswa dianggap sebagai hambatan dalam mencapai kesuksesan akademisnya karena bisa menurunkan kualitas dan kuantitas pembelajaran, menambah kadar stress, dan berdampak negatif dalam kehidupan. Namun, dampak-dampak negatif ini seringkali tidak menjadi perhatian mahasiswa. Hal ini dapat dilihat dari hasil penelitian yang menunjukan tingginya tingkat prokrastinasi mahasiswa, yaitu mencapai 75% (Muyana, 2018).


 Cara yang dapat dilakukan untuk menangani prokrastinasi salah satunya adalah dengan meningkatkan regulasi diri. Regulasi diri adalah kemampuan untuk mengontrol perilaku diri sendiri dan merupakan salah satu dari sekian penggerak utama kepribadian manusia. Regulasi diri (self regulation) mengacu pada kemampuan seseorang untuk mengubah perilaku mereka dan berusaha membatasi hal-hal yang tidak diinginkan. Terdapat tiga aspek karakteristik orang dengan regulasi diri yang baik, yaitu: 1) Metakognisi, yakni kemampuan untuk merencanakan, mengorganisasi, monitoring, dan mengevaluasi diri dalam proses belajar; 2) Motivasi, berhubungan dengan kemampuan untuk mendorong diri, berkonsentrasi pada tujuan, serta mampu mengelola emosi dan afeksi sehingga seseorang dapat beradaptasi terhadap tuntutan tugas; 3) Perilaku, berhubungan dengan kemampuan seseorang dalam mengatur waktu, lingkungan fisik, dan memanfaatkan orang lain dalam membantu proses belajar. Proses regulasi diri ini terdiri dari empat fase, yaitu: 1) Planning, dilakukan dengan membuat tujuan yang diinginkan, mengetahui kesulitan yang dialami sebelumnya, dan mengetahui kemampuan yang dibutuhkan; 2) Self-monitoring, dilakukan dengan memantau kognisi, motivasi, emosi, penggunaan waktu, usaha apa yang telah dilakukan, dan mengetahui kekurangan serta cara mengatasinya; 3) Control, meliputi pemilihan dan penggunaan strategi kontrol pikiran, motivasi, emosi, dan waktu; 4) Evaluation, meliputi evaluasi dan penilaian pelaksanaan fase sebelumnya serta mengetahui adakah perubahan yang terjadi mengenai tugas-tugasnya (Muzaqi & Arumsari, 2016).


 Wah ternyata kajian ilmiah kali ini udah lumayan panjang yaa. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat untuk semua pembaca setia kajian ilmiah UKMPR dan semangat menjalani hari-hari dengan dengan semangat positif and have a nice day ☺


Daftar Pustaka:

Haryanti, A., & Santoso, R. 2020. Prokrastinasi Akademik pada Mahasiswa yang Aktif Berorganisasi. Sukma: Jurnal Penelitian Psikologi, 1(1), 41–47. http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/sukma/article/view/3592

Ika Sandra, K. 2013. Manajemen Waktu, Efikasi-Diri Dan Prokrastinasi. Persona:Jurnal Psikologi Indonesia, 2(3), 217–222. https://doi.org/10.30996/persona.v2i3.140

Muyana, S. 2018. Prokrastinasi Akademik Dikalangan Mahasiswa Program Studi Bimbingan dan Konseling. Counsellia: Jurnal Bimbingan Dan Konseling, 8(1), 45. https://doi.org/10.25273/counsellia.v8i1.1868

Muzaqi, S., & Arumsari, A. D. 2016. Prokrastinasi Akademik pada Mahasiswa yang Bekerja. Jurnal Spirit Pro Patria, 2(2), 30–39. https://jurnal.narotama.ac.id/index.php/patria/article/view/534

Surijah, E. A., & Tjundjing, S. 2007. Mahasiswa Versus Tugas: Prokrastinasi Akademik dan Conscientiousness. Indonesian Psychological Journal, 22(4), 352–374.

 ======================= 

KABINET SIGMA

Sinergy, Integrity, Morality

Jangan lupa pantengin terus medsos UKMPR yaa 🤗

📱Fanspage fb : Ukmpr Unsoed

📱Instagram : @ukmpr.unsoed

📱Line : @pvg0902f

🅱 Blog : ukm-penalaranriset.blogspot.co.id


Salam riset !!! Sukses !!! #kabinetsigma #UKMPR #unsoed #purwokerto

Komentar