KAJIAN UKMPR: Dinar dan Dirham Sebagai Alternatif Mata Uang


 [KAJIAN UKMPR]

Salam Riset!!! Sukses!!!

Halo guys, kajian UKMPR kembali hadir menyapa kalian. Kali ini ada kajian menarik dengan judul:


Dinar Dan Dirham Sebagai Alternatif Mata Uang

Attala Rasya Alamsyah

Manajemen (2019)


Yuk disimak!

Semoga bermanfaat


Seiring perkembangan zaman alat tukar terus berkembang bentuknya. Pada mulanya manusia menggunakan system yaitu dengan saling menukar barang antar sesame. barter kemudian mulai ditinggalkan pengunaan uang sebagai alat tukar. Uang yang muncul mulanya berupa koin yang terbuat dari emas dan perak. Beberapa abad berikutnya muncul uang yang berwujud kertas guna menghemat pembuatan dari logam mulia serta penggunaannya yang dapat lebih masif karena mudah untuk diperbanyak. Pada zaman modern ini uang mulai muncul dalam bentuk baru yaitu uang giral dan uang digital. Kedua uang ini memiliki kelebihan yaitu menghemat penggunaan uang kertas dan mempermudah transaksi dalam jumlah besar serta transaksi jarak jauh. Namun penggunaan mata uang kertas dan uang digital memiliki kekurangan yaitu dapat terjadinya inflasi. Hal itu dapat terjadi karena penggunaan alat tukar tersebut dicetak terlalu banyak yang menyebabkan peredaran uang di masyarakat terlalu tinggi sehingga permintaan barang dan jasa ikut naik kemudian terjadilah inflasi. Salah satu hipotesis yang muncul untuk mengatasi permasalahan tersebut yaitu kembali menggunakan uang emas dan perak sebagai alat tukar karena nilai intrinsik dan nilai tukarnya yang tetap.


Salah satu mata uang logam mulia yang paling popular adalah Dinar yang terbuat dari emas dan dirham dari perak. Dinar dan dirham merupakan mata uang yang digunakan dalam sejarah islam. Nilai dari Dinar setara emas seberat 4,25 gram dengan 22 karat. Sedangkan nilai dirham setara perak murni seberat 2,975 gram. Jika dirupiahkan untuk harga emas dinar, koin 1 dinar produksi Antam 91,7 persen dan berat 4,25 gram dijual seharga Rp 3.582.007. Lalu untuk koin 1 emas dinar dengan kandungan emas 99,99 persen dan berat 4,25 gram dijual di harga Rp 3.893.000. Mata uang dinar dan dirham telah berlangsung lebih dari 3.000 tahun dalam sejarah tidak menimbulkan bencana krisis moneter, sebab nilai nominalnya sama dengan nilai intrinsiknya, dan kondisi ini tidak mengundang spekulasi dengan margin trading seperti pada zaman sekarang. Nilai emas dan perak yang statis dapat dibuktikan dengan peristiwa yang terjadi pada masa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam, sekitar 14 abad yang lalu, uang satu dinar dapat ditukarkan dengan seekor atau dua kambing. Berikut isi hadits selengkapnya: ( Dari Urwah bahwa Nabi saw memberinya satu dinar untuk membeli seekor kambing. Lalu ia membeli dua ekor kambing dengan satu dinar. Kemudian ia menjual salah satu kambing itu dengan harga satu dinar. Sehingga ia pulang dengan membawa satu dinar dan seekor kambing. Nabi pun mendoakan keberkahan untuknya, “Seandainya ia membeli debu, niscaya ia beruntung.” (HR. Al Bukhari). 


Di Indonesia, dinar dan dirham boleh digunakan. Akan tetapi hanya sebatas pembayaran zakat, mahar, dan sarana investasi saja. Bank Indonesia (BI) dengan tegas melarang penggunaan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran di Indonesia. Berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. Terdapat kasus penggunaan dinar dan dirham di Indonesia, tepatnya di Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat Zaim Saidi berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus pengelola dan tempat menukarkan rupiah dengan koin dinar atau dirham. Zaid memesan uang dinar dan dirham ke PT. Aneka Tambang (Antam)Jumlah pedagang yang berjualan di pasar tersebut ada 10 hingga 15 pedagang. Mereka menjual sembako, makanan, minuman hingga pakaian. Pada Selasa, 2 Februari 2021, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka Zaim Saidi lantaran melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah, Depok. Atas perbuatannya, tersangka Zaim Saidi terancam pasal berlapis, yakni Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta.

Salah satu alternatif dalam penggunaan dinar dan dirham yaitu menjadikannya sebagai sarana investasi. Investasi dalam dinar dan dirham tidak jauh berbeda dengan investasi emas dan perak. Co-Founder sekaligus CEO Tamasia Muhammad Assad mengatakan, prospek harga dirham ke depan cukup menarik seiring dengan kenaikan harga perak akhir-akhir ini. Jika tahun lalu, harga perak masih bertengger di kisaran Rp 9.000 per gram, saat ini sudah berada di kisaran Rp 13.000 per gram atau sudah ada kenaikan sekitar 40 persen, Dinar karena berbasis emas, diprediksi kenaikan returnya bisa 20 persen hingga akhir tahun ini. Sedangkan untuk Dirham yang berbasis perak akan mengekor Dinar, atau justru lebih tinggi dari dinar.


Daftar Pustaka:

Hasbi, M. Zidny Nafi’ 2020. STUDI ANALISIS KEUNGGULAN DINAR DAN DIRHAM SEBAGAI MATA UANG MENURUT AL-GHAZALI DAN IBNU TAIMIYAH. Jurnal Tahkim Vol. XVI, No. 2, Desember 2020

Hanjarwadi, Waluyo 2021. Prospek Investasi Dinar dan Dirham. Diakses 11 Maret 2022,   https://www.pajak.com/keuangan/prospek-investasi-dinar-dan-dirham/ 

Anggini, Eri Tri 2021. Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di Indonesia? Cek Faktanya!. Diakses 11 Maret 2022, https://blog.amartha.com/dinar-dirham/ 


======================= 

KABINET SIGMA!

SINERGY, INTERGRITY, MORALITY!


Jangan lupa staytune terus medsos UKMPR yaa✨🤗

📱Fanspage fb : Ukmpr Unsoed

📱Instagram : @ukmpr.unsoed

📱Line : @pvg0902f

📱Blog : ukm-penalaranriset.blogspot.co.id

📱Youtube : UKMPR UNSOED

📱Tik Tok: unsoed.ukmpr

📱Telechanel: @ukmpr.unsoed

📱Telebot: @ukmprunsoed_bot


Salam Riset!!! Sukses!!!

#UKMPR #kabinetsigma #unsoed #purwokerto

Komentar